Layanan Desa

Pelayanan desa mengacu pada berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah desa kepada penduduk dan masyarakat di wilayah desa. Tujuan utama dari pelayanan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memfasilitasi pembangunan di tingkat desa, dan memenuhi kebutuhan dasar penduduk desa. Pelayanan desa mencakup berbagai aspek, seperti pelayanan administratif, sosial, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain. Berikut adalah beberapa contoh pelayanan desa yang umum:

Pelayanan Administratif

  • Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, dll.).
  • Penerbitan surat-surat administratif (kartu keluarga, KTP, surat keterangan, dll.).
  • Pengelolaan data dan informasi desa.

Pelayanan Kesehatan

  • Puskesmas atau posyandu untuk pelayanan kesehatan dasar.
  • Program imunisasi dan kesehatan ibu dan anak.
  • Pengelolaan dan distribusi obat-obatan dasar.
  • Kegiatan Posyanduk.

Pelayanan Infrastruktur

  • Pemeliharaan jalan, jembatan, dan saluran irigasi.
  • Penyediaan air bersih dan sanitasi.
  • Pengelolaan Dana Desa.

Pelayanan Keamanan dan Ketertiban

  • Perlindungan masyarakat dari tindak kriminal dan kebakaran.
  • Pengelolaan ketertiban dan keamanan di tingkat desa.
  • Pembinaan Pecalang Desa Adat.

Catatan:

Untuk sementara waktu, seluruh pelayanan masyarakat Desa Wiwitan Timur hanya dapat dilayani secara langsung di Kantor Desa Wiwitan Timur pada hari dan jam kerja. Oleh karena itu, layanan pendaftaran mandiri secara digital maupun melalui website belum dapat kami operasikan.

Adapun jadwal pelayanan masyarakat adalah sebagai berikut:

  • Hari: Senin–Jumat

  • Waktu: 08.00–12.00 WITA

Pada hari libur nasional dan tanggal merah, pelayanan tidak beroperasi.

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto